JSEL : Juridikani Sciencia and Empirical Law menerapkan kebijakan akses terbuka (open access), yang berarti seluruh konten jurnal tersedia secara bebas dan dapat diakses oleh publik tanpa biaya.

Pengguna diizinkan untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, atau menggunakan artikel untuk tujuan yang sah tanpa harus meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis, dengan tetap mencantumkan sumber secara tepat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penyebaran pengetahuan ilmiah secara luas dan meningkatkan aksesibilitas hasil penelitian di bidang hukum bagi masyarakat global.