ANCAMAN IMPUNITAS PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN KDRT DALAM PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE

Main Article Content

Humaidi

Abstract

Penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia sering dianggap sebagai solusi progresif untuk mencapai perdamaian. Namun, ketika RJ dilembagakan untuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, RJ berpotensi menjadi instrumen impunitas yang melanggengkan kekerasan. Artikel ini berfokus pada risiko reviktimisasi dan ketimpangan relasi kuasa yang sering diabaikan dalam proses mediasi pidana. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyiratkan bahwa ‘perdamaian’ dalam kasus kekerasan gender sering kali merupakan kekuasaan dari intimidasi struktural, bukan hasil dari pemulihan. Dikarenakan RJ untuk kasus-kasus kekerasan jenis ini bertentangan dengan mandat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual (UUTK) yang melarang penyelesaian di luar jalur yudisial untuk jenis kekerasan tertentu. Oleh karena itu, artikel ini menyimpulkan bahwa pengawasan yudisial yang ketat dan pembatasan diskresi absolut diperlukan untuk mencegah hukum menjadi alat penindas bagi korban yang berisiko.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

ANCAMAN IMPUNITAS PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN KDRT DALAM PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE. (2026). Juridikani Sciencia and Empirical Law, 1(1). https://ddsin.id/index.php/jsel/article/view/4

References

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.