ANCAMAN IMPUNITAS PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN KDRT DALAM PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE

Isi Artikel Utama

Humaidi

Abstrak

Penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia sering dianggap sebagai solusi progresif untuk mencapai perdamaian. Namun, ketika RJ dilembagakan untuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, RJ berpotensi menjadi instrumen impunitas yang melanggengkan kekerasan. Artikel ini berfokus pada risiko reviktimisasi dan ketimpangan relasi kuasa yang sering diabaikan dalam proses mediasi pidana. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyiratkan bahwa ‘perdamaian’ dalam kasus kekerasan gender sering kali merupakan kekuasaan dari intimidasi struktural, bukan hasil dari pemulihan. Dikarenakan RJ untuk kasus-kasus kekerasan jenis ini bertentangan dengan mandat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual (UUTK) yang melarang penyelesaian di luar jalur yudisial untuk jenis kekerasan tertentu. Oleh karena itu, artikel ini menyimpulkan bahwa pengawasan yudisial yang ketat dan pembatasan diskresi absolut diperlukan untuk mencegah hukum menjadi alat penindas bagi korban yang berisiko.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

ANCAMAN IMPUNITAS PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN KDRT DALAM PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE. (2026). Juridikani Sciencia and Empirical Law, 1(1). https://ddsin.id/index.php/jsel/article/view/4

Referensi

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.