URGENSI PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN BARANG PALSU DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Proses transformasi ekonomi digital di Indonesia telah mengubah perilaku konsumen dalam hal membelanjakan uang lewat berbagai platform e-commerce. Namun, perubahan model konsumsi juga memperlihatkan peningkatan risiko kerugian konsumen yang disebabkan oleh peredaran barang-barang palsu yang berarti masih melanggar hak atas kekayaan intelektual. Artikel bertujuan untuk menganalisa efektivitas perlindungan hukum konsumen e-commerce di Indonesia. Dengan metode penelitian normatif, kajian ini memberikan komentar atas sinkronisasi antara UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan UU Merek. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, mekanisme tanggung jawab platform marketplace perlu diperkuasa. Penegakan ketat sistem verifikasi penjual sekaligus penegakan hukum siber diperlukan untuk keadilan konsumen digital.
Article Details
Issue
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.