ANALISIS DOKTRIN VICARIOUS LIABILITY TERHADAP PENGGELAPAN DANA NASABAH: STUDI KASUS THE SACRED-FUND PARADOX PADA KANTOR KAS PERBANKAN BUMN
Основное содержимое статьи
Аннотация
Penelitian ini membedah skandal moral dan yuridis yang mengguncang fundamental kepercayaan publik terhadap institusi perbankan plat merah, yakni penggelapan dana milik Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara oleh Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara. Dalam perspektif teologis, dana tersebut bukan sekadar angka digital, melainkan “Dana Suci” yang merupakan manifestasi ibadah, pengorbanan, dan kedaulatan spiritual umat yang dipercayakan kepada negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya “The Sacred-Fund Paradox”, di mana kesucian niat jemaat bertemu dengan “nafsu predator” oknum bankir, menciptakan celah fatal dalam sistem pengawasan perbankan. Secara yuridis, tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Analisis penelitian ini menggunakan teori Fraud Triangle (Tekanan, Kesempatan, dan Rasionalisasi) untuk mengungkap bagaimana posisi jabatan disalahgunakan menjadi “kekuasaan tanpa batas” akibat lemahnya dual control dan supervisi dari kantor induk. Kegagalan sistemik ini mencerminkan “kematian klinis” dari core values AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang selama ini menjadi jargon kosmetik di lingkungan BUMN. Lebih lanjut, penelitian ini menegaskan penerapan doktrin Vicarious Liability (tanggung jawab pengganti) berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, di mana Bank BUMN sebagai majikan (employer) memiliki tanggung gugat mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan oleh karyawannya. Bank tidak dapat berlindung di balik dalih “ulah oknum” untuk menunda restitusi. Penelitian ini merekomendasikan langkah progresif berupa pengembalian dana (reimbursement) secara penuh tanpa syarat kepada pihak Paroki, penegakan hukum lintas batas melalui Red Notice Interpol dan Mutual Legal Assistance (MLA), serta sanksi administratif berupa Culpa in Vigilando bagi atasan yang lalai dalam pengawasan. Kehadiran negara dan tokoh agama sebagai Amicus Curiae sangat krusial untuk memastikan bahwa keadilan hukum beriringan dengan pemulihan martabat kemanusiaan dan stabilitas spiritual jemaat yang telah tercederai.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Информация о статье
Выпуск
Раздел

Это произведение доступно по лицензии Creative Commons «Attribution» («Атрибуция») 4.0 Всемирная.
Как цитировать
Библиографические ссылки
Arens, A. A., Elder, R. J., Beasley, M. S., & Hogan, C. E. (2017). Auditing and assurance services (16th ed.). Pearson Education.
Aswa, N. (2025). Digital Marketing Sebagai Strategi Komunikasi Peningkatan Minat Nasabah Produk Tabungan Haji Di Era Digital (Studi Kasus: Bank Sumsel Babel Syariah). NAAFI: JURNAL ILMIAH MAHASISWA, 1(6), 1048-1058. https://doi.org/10.62387/naafi.v1i6.328
Bahtiar, B., Bisri, C., & Asmu’i, F. (2025). Implementasi Nilai-Nilai Keislaman Ahlusunnah Wal Jamaah Dalam Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada Perbankan Syariah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 7075-7091. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18443
Cressey, D. R. (1953). Other people's money: A study of the social psychology of embezzlement. Free Press.
Hakim, A. R., Reynanda, A., Purba, R., & Mardayanti, I. (2025). Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Citra Merek Terhadap Keputusan Pembelian Produk Simpanan Haji dengan Kepercayaansebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tebing Tinggi). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 5576-5595. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19151
ICDX Group. (2023). Apa itu wadiah dan contohnya dalam perbankan syariah? https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-itu-wadiah-dan-contohnya-dalam-perbankan-syariah
Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman. (2022). Vicarious liability berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/vicarious-liability-berdasarkan-kitab-undang-undang-hukum-perdata/
Loen, M. (2023). Teori fraud hexagon model pada kecurangan laporan keuangan. Jurnal Akunida, 9(2), 118-129. https://doi.org/10.30997/jakd.v9i2.10321
Muhtar, R. N. (2025). Penerapan asas vicarious liability dalam perbuatan melawan hukum pada hubungan kerja: Studi kasus menurut hukum Indonesia dan hukum Inggris. Lex Patrimonium, 4(3), 12. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss3/12
Nasution, K. (2014). Penerapan prinsip tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang bus umum. Jurnal Mimbar Hukum, 26(1), 55-71. https://doi.org/10.22146/jmh.16035
Nayla, A., Tesalonika, D., & Valsifa, U. (2024). Upaya perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan melalui prinsip kerahasiaan bank dalam UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pajak dan Manajemen Keuangan, 1(5), 64-74.
Nobel, R. M., Westiartika, D. T., Abdulhamid, M., & Prayuti, Y. (2025). The Application of Vicarious Liability Principle in Malpractice Cases by Health Workers in Indonesia. Legal Brief, 14(3), 540-551. https://doi.org/10.35335/legal.v14i3.1342
Sharma, G. (2025). Vicarious Liability of Government Entities: Legal Framework and Jurisprudence. International Journal of Advanced Research and Multidisciplinary Trends (IJARMT), 2(1), 162-173.
Simanungkalit, R. L., Jaya, I., Maulana, T., Tridianto, A., Indryani, Pasinringi, A., & Indriastuti, D. (2025). Perlindungan nasabah di era perbankan digital: Perspektif hukum dan praktik (R. L. Simanungkalit, Ed.). Penerbit Adab.
Sukaesi, P. E., Indupurnahayu, I., & Hurriyaturrohman, H. (2024). Pengaruh fraud triangle pada kecurangan melalui analisis beneish ratio index sebagai pendeteksi kecurangan laporan keuangan. eCo-Fin, 6(2), 279-289. https://doi.org/10.32877/ef.v6i2.1309
Thohir, E., & Agustian, A. G. (2020). Akhlak untuk negeri. Arga Tilanta.