MENGGUGAT CELAH KORUPSI DAN ABUSE OF POWER DALAM IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE
Основное содержимое статьи
Аннотация
Restorative justice (RJ) telah diadopsi secara luas dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai antitesis terhadap kekakuan hukum retributif dan solusi atas krisis overcapacity di lembaga pemasyarakatan. Namun, di balik narasi kemanusiaan tersebut, terdapat ruang diskresi yang sangat luas bagi aparat penegak hukum, khususnya di tingkat penyidikan dan penuntutan, yang berpotensi menjadi celah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Artikel ini mengkaji secara kritis implementasi RJ melalui lensa yuridis-normatif. Fokus utama penelitian adalah menganalisis bagaimana mekanisme “perdamaian” yang tidak transparan dapat ditunggangi oleh kepentingan transaksional yang mengabaikan hak korban dan mencederai rasa keadilan publik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tanpa adanya pengawasan yudisial yang ketat dan standarisasi parameter materil, RJ berisiko bertransformasi menjadi komodifikasi pidana di mana hukum dapat “dibeli” melalui negosiasi di balik pintu tertutup.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Информация о статье
Выпуск
Раздел

Это произведение доступно по лицензии Creative Commons «Attribution» («Атрибуция») 4.0 Всемирная.