URGENSI PENGAWASAN YUDISIAL TERHADAP PRAKTIK DAMAI DI TINGKAT PENYIDIKAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia yang dipandu oleh Perpol No. 8 Tahun 2021 telah menggeser paradigma dari retributif ke pemulihan. Namun, diskresi berlebihan yang diberikan kepada penyidik di tingkat kepolisian tanpa mekanisme pengawasan dan keseimbangan yang ketat membuat proses tersebut rentan terhadap risiko penyalahgunaan kekuasaan yang serius. Penelitian hukum normatif ini mengeksplorasi bagaimana kurangnya pengawasan yudisial dalam mekanisme penghentian investigasi berbasis Keadilan Restoratif dapat menciptakan ruang transaksional dan ketidakpastian hukum. Temuan menunjukkan bahwa praktik “penyelesaian damai” di tingkat investigasi dilakukan dalam sesi tertutup dan subjektif tanpa akuntabilitas publik yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi regulasi untuk menjadikan penetapan pengadilan wajib dalam formulir validasi setiap penghentian kasus guna memastikan perlindungan hak asasi manusia dan mencegah komodifikasi hukum.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.